Tenri Pakkua – Pemerintah Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja, melaksanakan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027 sebagai tahapan awal dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Tenri Pakkua dan dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, unsur lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader pembangunan, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah ini bertujuan membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang akan bertanggung jawab menyusun dokumen RKP Desa Tahun Anggaran 2027 secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tim yang dibentuk akan melaksanakan pencermatan terhadap RPJM Desa, mengevaluasi hasil pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, mengidentifikasi potensi dan permasalahan desa, menghimpun aspirasi masyarakat, serta menyusun rancangan RKP Desa sebagai dasar pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tenri Pakkua, Muhammad Saleh P., S.P., M.Si., menegaskan bahwa Tim Penyusun memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan desa pada tahun mendatang. Oleh karena itu, tim diharapkan mampu bekerja secara profesional, objektif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi desa, kemampuan keuangan desa, dan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Ketua BPD Desa Tenri Pakkua menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan bagian penting dari siklus perencanaan pembangunan desa yang harus dilaksanakan melalui musyawarah dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Dengan demikian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar merupakan hasil kesepakatan bersama dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Melalui musyawarah tersebut, peserta menyepakati susunan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Tim Penyusun akan segera melaksanakan tahapan penyusunan RKP Desa, mulai dari pencermatan RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan pembangunan, penyusunan rancangan kegiatan, pelaksanaan Musrenbang Desa, hingga penyempurnaan dokumen RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang mengamanatkan bahwa penyusunan RKP Desa diawali dengan pembentukan Tim Penyusun sebagai pelaksana seluruh tahapan perencanaan pembangunan desa secara sistematis dan terarah.
Melalui pembentukan Tim Penyusun ini, Pemerintah Desa Tenri Pakkua berkomitmen mewujudkan proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, berkualitas, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan program pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Tenri Pakkua.