Pemerintah Desa menyampaikan ketentuan resmi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah kepada seluruh masyarakat dalam rangka pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Ketentuan ini merupakan BERDASARKAN SURAT EDARAN BUPATI BONE NOMOR 100.3.4/347/SET TENTANG ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH TAHUN 1447 H/2026 M TANGGAL 27 FEBRUARI 2026
Penyampaian ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa bersama panitia zakat di setiap masjid akan memfasilitasi proses pengumpulan dan penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.
Adapun ketentuan zakat fitrah dan fidyah adalah sebagai berikut:
-
Zakat Fitrah per jiwa:
-
Beras kepala: 3,1 kg (4 Liter) atau Rp50.000 / Jiwa
-
Beras biasa: 3,1 kg (4 Liter) atau Rp40.000 / Jiwa
-
-
Fidyah:
-
Sebesar Rp25.000 sampai dengan Rp30.000 per hari
-
Disesuaikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan
-
Pemerintah Desa mengimbau seluruh masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bentuk kewajiban serta kepedulian terhadap sesama, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan memperkuat kebersamaan di lingkungan desa.ADMINDESA