Tenri Pakkua, Lappariaja – Pemerintah Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja, terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.
Pengelolaan APBDesa TA 2026 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan teknis lainnya seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Tenri Pakkua telah:
-
Menyampaikan rancangan dan penetapan APBDesa melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan unsur masyarakat;
-
Memasang informasi APBDesa pada papan informasi desa dan media digital desa;
-
Menyediakan laporan realisasi dan pertanggungjawaban APBDesa yang dapat diakses oleh masyarakat.
Langkah ini dilakukan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan desa, alokasi belanja, serta program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai melalui APBDesa.
Kepala Desa Tenri Pakkua menyampaikan bahwa transparansi APBDesa merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dengan keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Desa Tenri Pakkua. AdminDesa